LAYANAN JAMINAN BPJS KETENAGAKERJAAN GO-JEK
Pengemudi Go-Jek mendaftar keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan di gedung Sabuga, Bandung, Jawa Barat, Minggu (13/5). Gojek menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudahan akses terhadap layanan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan pada sektor Bukan Penerima Upah (BPU) bagi para pengemudi berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hanya dengan membayar iuran Rp 16.800 per bulan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/18