BPOM SITA KOSMETIK ILEGAL

  • 15 Mei 2018 14:35 WIB
BPOM SITA KOSMETIK ILEGAL
Kepala Balai POM (Pengawas Obat dan Makanan) Penny K. Lukito (tengah) memberikan keterangan pers tentang bahan baku pembuat kosmetik ilegal di Jalan Pengukiran, Pekojan, Jakarta, Selasa (15/5). BPOM bersama Bareskrim Mabes Polri menyita 21 item (39.389 pieces) produk jadi komestik ilegal dengan total nilai Rp.15 milliar karena mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik yaitu merkuri atau hidrokinon. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama/18
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.89 MB
Disiarkan
15/05/2018 14:35 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor