PEMUSNAHAN MINUMAN KERAS

  • 15 Mei 2018 14:40 WIB
PEMUSNAHAN MINUMAN KERAS
Jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) bersama Ulama dan Tokoh Masyarakat Banten melemparkan botol minuman keras (miras) ilegal dan oplosan berbagai merek untuk dimusnahkan di Mapolres Kabupaten Serang, Banten, Selasa (15/5). Sebanyak 6.850 botol miras ilegal dan miras oplosan tak berizin dimusnahkan untuk menekan jumlah korban jiwa serta dalam rangka cipta kondisi menjelang puasa. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama/18
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
3.41 MB
Disiarkan
15/05/2018 14:40 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor