KASUS UJARAN PASCA BOM SURABAYA
Polisi menghadirkan tersangka BK (49) Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Pemko Lhokseumawe saat rilis kasus ujaran kebencian (Hate Speech) di Polres Lhokseumawe, Aceh, Selasa (27/3). Tim patroli siber Reserse Kriminal Khusus menangkap BK yang menyiarkan hate speech di media sosial kepada pemerintah dan Polri terkait teroris pasca insiden teror bom di Surabaya. ANTARA FOTO/Rahmad/foc/18.