SIDANG ANTASARI
JAKARTA, 8/10- SIDANG ANTASARI. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mendengarkan pembacaan dakwaan pada sidang perdana di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10). Antasari Azhar didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen dan diancam dengan pasal 340 jo pasal 55 ayat kesatu dan kedua KUHP. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/Koz/hp/09.