SIDANG MANTAN WAKIL KETUA DPRD BALI
Terdakwa kasus dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol (tengah), menunggu waktu persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (17/5). Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali itu dituntut hukuman selama 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/kye/18.