SIDANG EKSEPSI SYAFRUDDIN ARSYAD TEMENGGUNG
Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) menyapa kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5). Dalam sidang tersebut tim kuasa hukum mantan kepala BPNN itu menyoroti tentang laporan Audit Investigatif BPK 2017 yang dinilai menyimpang dari ketentuan dan standar yang seharusnya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc/18.