PRESIDEN TANDA TANGANI PP PEMBERIAN THR
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) dan Menkeu Sri Mulyani bersiap memberikan keterangan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/5). Presiden telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR bagi ASN, TNI / Polri, pensiunan dan gaji ke-13 pada 2018 sebesar Rp 35,76 triliun. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/18