PRESIDEN TANDA TANGANI PP PEMBERIAN THR

  • 23 Mei 2018 19:40 WIB
PRESIDEN TANDA TANGANI PP PEMBERIAN THR
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) dan Mensesneg Pratikno memberikan keterangan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/5). Presiden telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR bagi ASN, TNI / Polri, pensiunan dan gaji ke-13 pada 2018 sebesar Rp 35,76 triliun. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/18
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2017x1343
Ukuran Berkas
1.5 MB
Disiarkan
23/05/2018 19:40 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor