PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI POHON
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) tampak ditempel di pepohonan, di jalan Angkatan 45 Palembang, Sumsel, Rabu (23/5). Pemasangan APK di pepohonan ini bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) no.4 tahun 2017 yang mengatur tentang pemasangan APK dan Undang Undang Lingkungan Hidup yaitu UU RI no 32 Tahun 2009 yang melarang pemasangan Baliho dan banner pada pohon. ANTARA FOTO/Feny Selly/ama/18