PENGESAHAN UU PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
Menkumham Yasonna Laoly (kedua kanan) berjabat tangan bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (ketiga kanan) dan sejumlah anggota Pansus Terorisme DPR usai ditandatanganinya hasil revisi UU Anti-Terorisme di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/5). Dalam rapat tersebut Pemerintah dan DPR sepakat serta menyetujui menggunakan alternatif definisi terorisme dengan pengertian terorisme melingkupi motif ideologi, politik, serta gangguan keamanan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/18