PENGUNGKAPAN KASUS PENDISTRIBUSI OBAT ILEGAL
Kepala BPOM RI Penny K Lukito (kiri) didampingi Plh Deputi I BPOM Togi Hutajulu (kedua kanan), Kepala BPOM Semarang Endang Pudjiwati (kanan), dan Wadir Reskrimsus Polda Jateng AKBP Haryo Sugiharto (kedua kiri), menjelaskan tentang kronologis pengungkapan kasus pendistribusian obat dan kosmetik ilegal, saat rilis kasus tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (31/5). Dalam pengungkapan kasus tersebut petugas BPOM bersama BNNP Jateng dan Polda Jateng mengamankan satu orang tersangka, UA, dengan barang bukti 127.900 obat dan kosmetik ilegal yang diperkirakan senilai Rp3,5 miliar. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/pd/18.