KASUS CANDAAN BOM LION AIR
Wadir Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Syamsubair (kiri) berbicara dengan Frantinus Nirigi (kanan), pelaku candaan bom Lion Air, yang didampingi kuasa hukumnya, Marcelina Lin (dua kanan) saat hendak menjalani pemeriksaan di Polda Kalbar, Kamis (31/5). Frantinus Nirigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena melontarkan candaan membawa bom di dalam tas bawaannya kepada pramugari pesawat Lion Air JT 687 rute Pontianak-Jakarta pada Senin (28/5) malam tersebut, menyatakan bahwa dirinya melakukan hal itu karena melihat pramugari menyimpan tas berisi tiga laptop miliknya secara kasar. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pd/18