TERPIDANA FIRST TRAVEL AJUKAN BANDING
Kuasa hukum dari terpidana Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan, Ronny Setiawan (kiri) dan Muhammad Akbar (kanan) menunjukkan berkas pengajuan banding kasus dugaan penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (5/6). Melalui kuasa hukumnya, ketiga terpidana mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Depok dengan salah satu poin yang diajukan terkait aset yang disita negara untuk dikembalikan kepada jamaah dinilai berbeda dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww/18.