TUNTUTAN KASUS SUAP BUPATI NGADA

  • 8 Juni 2018 15:00 WIB
TUNTUTAN KASUS SUAP BUPATI NGADA
Terdakwa Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang tuntutan kasus suap Bupati Ngada terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp54 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (8/6). Jaksa penuntut umum menuntut Wilhelmus Iwan Ulumbu dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp150 juta dengan subsider selama tiga bulan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww/18.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2666x4000
Ukuran Berkas
2.86 MB
Disiarkan
08/06/2018 15:00 WIB
Fotografer
Umarul Faruq
Editor