PEMUSNAHAN SURAT SUARA RUSAK
Petugas memusnahkan surat suara yang rusak dengan cara dibakar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (26/6) malam. Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar memusnahkan kertas suara yang rusak, sebanyak 7548 kertas suara pemilihan Gubernur Sulsel dan 752 kertas suara pemilihan Wali Kota Makassar. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/ama/18