FREDRICH YUNADI DIVONIS TUJUH TAHUN PENJARA

  • 28 Juni 2018 17:55 WIB
FREDRICH YUNADI DIVONIS TUJUH TAHUN PENJARA
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi (tengah) berjalan usai menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6)). Majelsi hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Fredrich 7 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan subsider 5 bulan penjara. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/ama/18.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2843
Ukuran Berkas
2 MB
Disiarkan
28/06/2018 17:55 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor