WNI BEBAS DARI HUKUMAN MATI DI ARAB SAUDI
Nurkoyah binti Marsan Darsan (kiri) didampingi pengacaranya Mish'al Al Shareef (kanan) berbincang setibanya dari Arab Saudi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (4/7). Pengadilan umum kota Dammam Arab Saudi memvonis bebas Nurkoyah dari hukuman mati atas tuduhan membunuh anak majikannya di Damman Arab Saudi dalam menghadapi kasus tersebut Nurkoyah sempat ditahan selama delapan tahun dua bulan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww/18.