SIDANG VONIS TAUFIK RAHMAN
Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah, Taufik Rahman meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/7). Majelis Hakim memvonis Kepala Dinas Bina Marga (nonaktif) Kabupaten Lampung Tengah tersebut dengan hukuman dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti menyuap anggota DPRD Lampung Tengah senilai Rp9,695 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww//18.