DAKWAAN ASRUN DAN ADRIATMA DWI PUTRA

  • 18 Juli 2018 14:30
DAKWAAN ASRUN DAN ADRIATMA DWI PUTRA
Mantan Wali Kota Kendari Asrun (kanan) bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra (kiri) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/7). Keduannya didakwa menerima suap sebesar Rp6,798 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/18.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2664
Ukuran Berkas
2.06 MB
Disiarkan
18/07/2018 14:30 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor