MUSTAFA DIVONIS TIGA TAHUN PENJARA
Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah, Mustafa (kanan), meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7). Bupati nonaktif Lampung Tengah itu divonis tiga tahun penjara denda Rp100 juta dan subsider tiga bulan kurungan, ditambah pencabutan hak politik selama dua tahun, karena terbukti menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp9,695 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/18.