SIDANG PK SANUSI
Terpidana kasus suap pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta, Mohammad Sanusi (kiri), menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/7). Sanusi merupakan terpidana dengan hukuman tujuh tahun penjara karena terbukti menerima Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta di Baleg Daerah DPRD DKI. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye/18