DEPORTASI PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Sejumlah pekerja migran Indonesia menjalani pendataan oleh BP3TKI di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (25/7) malam. Sebanyak 68 orang pekerja migran Indonesia dideportasi Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong karena masa berlaku paspor telah habis, tidak memiliki pekerjaan dan gaji tidak dibayar majikan. ANTARA FOTO/Reza Novriandi/jhw/wsj/18.