TUNTUTAN SUAP HULU SUNGAI TENGAH
Terdakwa kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Direktur Utama PT Sugiwa Agung, Abdul Basit mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/7). JPU menuntut Abdul Basit hukuman enam tahun penjara denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan terkait kasus suap RSUD H Damanhuri Barabai Tahun Anggaran 2017. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/18.