STANDAR TAHAN GEMPA
JAKARTA, 19/10 - STANDAR TAHAN GEMPA. Dua orang pekerja membongkar bangunan perkantoran di kawasan Salemba, Jakarta, Senin (19/10). Terkait gempa yang terjadi beberapa waktu lalu, Pemprov DKI kembali menggiatkan standarisasi struktur bangunan sesuai dengan SNI Tahan Gempa tahun 2002, serta Peraturan Beton Indonesia (PBI) tahun 1971 yang terdapat pada ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ama/09