KASUS KORUPSI PUPUK
Pengusaha penyalur pupuk Sutrisno (kanan) dan pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian TA 2012-2013 Eko Mardiyanto (kiri) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/8). Keduanya didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp12,947 miliar dalam pengadaan sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman tahun anggaran 2013. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/18.