KASUS KORUPSI PUPUK

  • 1 Agustus 2018 17:40 WIB
KASUS KORUPSI PUPUK
Pengusaha penyalur pupuk Sutrisno (kedua kanan) bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/8). Sutrisno bersama pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian TA 2012-2013 Eko Mardiyanto didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp12,947 miliar dalam pengadaan sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman tahun anggaran 2013. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/18.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.66 MB
Disiarkan
01/08/2018 17:40 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor