KORUPSI DEPNAKERTRANS
JAKARTA, 20/10- KORUPSI DEPNAKERTRANS. Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial pada Departemen Tenaga Kerja Muzni Tambusai mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi kekayaan hasil likuidasi Yayasan dana tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/10). Dalam keterangan saksi terungkapa bahwa setiap anggota tim Likuidasi yayasan tenaga kerja mendapatkan uang kehormatan senilai Rp 279 juta yang diberikan langsung oleh menteri pada waktu itu kepada bawahannya. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ss/nz/09.