SIDANG WARGA INGGRIS
Warga negara Inggris, Auj-e Taqaddas (kiri) berbincang dengan penerjemah sesaat sebelum mengikuti sidang tindak pidana ringan di PN Denpasar, Jumat (3/8). Warga Inggris tersebut diduga telah melanggar keimigrasian dan memukul petugas imigrasi saat pemeriksaan namun agenda sidang ditunda karena berkas belum lengkap. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/ama/18.