EKSEKUSI CAMBUK
Terpidana pelanggar Syariat Islam menjalani eksekusi hukuman cambuk (uqubat) di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Selasa (7/8). Pengadilan Mahkamah Syariah menjatuhkan hukuman 21 hingga 30 kali cambuk kepada empat warga, yang terbukti dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum Jinayat qanun syariat Nomor 6 tahun 2014 tentang Khalwat (zina) dan Khamar (perdagangan minuman keras), satu orang diantaranya merupakan warga non muslim, bersedia menjalani hukuman cambuk atau tunduk pada hukum syariat Islam di Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad/pd/18.