UANG PALSU
JEMBER, 21/10 - UANG PALSU. Seorang anggota polisi memperlihatkan uang palsu di Mapolres Jember, Jawa Timur, Rabu (21/10). Polisi menyita uang palsu sebanyak Rp.4.950.000 dari tangan tersangka yang diduga anggota sindikat peredaran uang palsu di Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat. Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun, dengan pasal 245 KUHP karena mengedarkan dan menyimpan mata uang palsu. FOTO ANTARA/Seno S./Koz/nz/09.