TANPA ROKOK
SURABAYA, 25/10 - TANPA ROKOK. Dua pengunjung berjalan di samping banner bertuliskan 'Kawasan Tanpa Rokok' di Tunjungan Plaza Surabaya, Minggu (25/10). Pemasangan banner tersebut, menyusul diberlakukannya Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok yang dituangkan dalam Perda No.5/2008, oleh Pemerintah Kota Surabaya mulai 22 Oktober 2009. FOTO ANTARA/Eric Ireng/ED/09