UJI UU KPK
JAKARTA, 26/10 - UJI UU KPK. Dua orang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto (kanan) dan Chandra Hamzah (kiri) selaku para pemohon prinsipal mengikuti sidang perdana uji materi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (26/10). Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah mengajukan permohonan uji materi Pasal 32 ayat (1) huruf c UU tentang KPK perihal pemberhentian pimpinan KPK terhadap UUD 1945. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/09.