WNA TERJERAT 363
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pencurian di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/8). Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua warga negara asing (WNA) asal negara Aljazair berinisial HFD (24) dan SM (30) atas kasus dugaan pencurian di pusat perbelanjaan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/ama/18