UJI MATERI UU KPK
JAKARTA, 29/10. UJI MATERI UU KPK. Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD (tengah) membacakan hasil uji materi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/10).Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusa sela, menunda pelaksanaan pasal 32 ayat (1) huruf (c) dan pasal (32) ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yakni pemberhentian Pimpinan KPK yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan sampai ada putusan akhir. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/nz/09