PEMBERHENTIAN BIBIT-CHANDRA DITUNDA
JAKARTA, 29/10 - PEMBERHENTIAN BIBIT-CHANDRA DITUNDA. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto (tengah) dan Chandra M Hamzah (kanan) berbicara dengan kuasa hukumnya pada sidang Uji Materi UU KPK, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/10). Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusa sela, menunda pelaksanaan pasal 32 ayat (1) huruf (c) dan pasal (32) ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yakni pemberhentian Pimpinan KPK yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan sampai ada putusan akhir. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ama/09