SERAHKAN BUKTI REKAMAN
JAKARTA, 3/11 - SERAHKAN BUKTI REKAMAN. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD (kiri) disaksikan anggota Majelis Hakim Akil Mochtar memeriksa sebuah map yang berisi sebuah piringan cakram dan sejumlah transkrip dari rekaman yang diduga berisi pembicaraan melalui telepon antara Anggodo Wijaya, adik tersangka korupsi Anggoro Wijaya, dan sejumlah pihak penegak hukum yang diserahkan KPK sebagai barang bukti di sidang lanjutan uji materi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/11). FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/hp/09.