SATWA DILINDUNGI
SURABAYA, 4/11 - SATWA DILINDUNGI. Seorang anggota Pro Fauna Indonesia memeriksa sejumlah satwa dilindungi di gedung ReskrimTindak Pidana Tertentu Polda Jatim, Kamis (5/11). Jajaran Polda Jatim berhasil mengamankan 41 satwa dilindungi dan satu tersangka, di kawasan hutan mantingan Ngawi Jatim. Satwa tersebut diperdagangkan secara cara tertutup. Satwa dilindungi tersebut antara lain, 15 ekor Lutung Jawa, 21 ekor Kukang, satu ekor Elang Laut Perut Putih. FOTO ANTARA/Bhakti Pundhowo/EI/nz/09