QANUN JINAYAH
BANDA ACEH, 6/11 - QANUN JINAYAH. Puluhan Mahasiswa Untuk Syariat Islam (MAHSYAR) mendorong pintu gerbang kantor Gubernur saat menggelar aksi unjuk rasa untuk meminta Pemerintah Provinsi Aceh menandatangani paraturan daerah (qanun) tentang Jinayah dan acara jinayah di Banda Aceh, Jumat (6/11). Kedua qanun itu telah disahkan DPR Aceh pada 14 September 2009, MAHSYAR menilai belum ditandatanganinya dua qanun tersebut merupakan bagian penghambatan pemberlakuan syariat islam di Aceh. FOTO ANTARA/Irwansyah Putra/ss/pd/09.