PENYALAHGUNAAN PITA CUKA

  • 17 November 2009 11:42
PENYALAHGUNAAN PITA CUKA
JAKARTA, 17/11 - PENYALAHGUNAAN PITA CUKAI. Petugas menunjukkan rokok hasil penindakan di Jakarta, Selasa (17/11). Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama KPPBC Madya Merak mengamankan 301.551 bungkus rokok karena menyalahgunakan pita cukai, dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,13 miliar. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/Koz/hp/09.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1365
Ukuran Berkas
349.5 KB
Disiarkan
17/11/2009 11:42 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor