UJI EMISI KENDARAAN
JAKARTA, 18/11 - UJI EMISI KENDARAAN. Seorang petugas melakukan uji emisi gas buangan terhadap salah satu kendaraan roda empat di gedung DPRD, Jakarta, Rabu (18/11). Pemilik kendaraan bermotor beroda tiga, empat atau lebih, dan angkutan umum wajib melakukan uji emisi setiap enam bulan sekali sebagai upaya menekan tingkat pencemaran udara akibat gas buang kendaraan bermotor. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/hp/09.