Sidang Pembacaan Tuntutan Prita Mulyasari
TANGERANG, 18/11 - TUNTUTAN JPU. Terdakwa pencemaran nama baik melalui surat elektronik (email) terhadap manajemen RS Omni Internasional, Prita Mulyasari (32), menanggapi pertanyaan, saat menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (18/11). Jaksa Penuntut Umum menuntut Prita dengan hukuman enam bulan penjara karena dianggap bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/Koz/hp/09.