Sidang Pembacaan Tuntutan Prita Mulyasari

  • 18 November 2009 15:07 WIB
Sidang Pembacaan Tuntutan Prita Mulyasari
TANGERANG, 18/11 - TUNTUTAN JPU. Terdakwa pencemaran nama baik melalui surat elektronik (email) terhadap manajemen RS Omni Internasional, Prita Mulyasari (32), mendengarkan pembacaan tuntutan saat menghadiri sidang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (18/11). Jaksa Penuntut Umum menuntut Prita dengan hukuman enam bulan penjara karena dianggap bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/Koz/hp/09.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1347x2048
Ukuran Berkas
272.07 KB
Disiarkan
18/11/2009 15:07 WIB
Fotografer
Ismar Patrizki
Editor