PENGUNGKAPAN KASUS PERJUDIAN ONLINE
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono (kedua kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti saat pengungkapan kasus tindak pidana perjudian menggunakan media daring atau ‘online’ dari warnet jaringan Surakarta, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (5/9). Dalam pengungkapan tersebut Ditreskrimsus Polda Jateng mengamankan lima orang tersangka beserta ratusan barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksi judi ‘online’ berupa permainan kartu klasik dan pertandingan olah raga dengan omzet mencapai satu miliar rupiah per bulan. ANTARA FOTO/Aji Styawan/ama/18.