KOMPENSASI KORBAN AKSI TERORISME
Menko Polhukam Wiranto (kiri) memberikan kompensasi secara simbolis kepada korban aksi terorisme yang diprakarsai oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kantor LPSK Jakarta, Kamis (6/9). LPSK menyerahkan kompensasi dari negara sebesar Rp1,6 miliar kepada 17 korban aksi terorisme bom Kampung Melayu, bom Thamrin dan bom Mapolda Sumut. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj/18.