CUKAI ROKOK NAIK
KEDIRI, 18/11 - CUKAI ROKOK NAIK. Pekerja memotong rokok kretek di sebuah industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, awal bulan ini. Pemerintah menaikkan besaran tarif cukai rokok mulai 1 Januari 2010 dengan besaran tarif sigaret kretek mesin (SKM) I sebesar Rp 20, SKM II sebesar Rp 20, SPM (sigaret putih mesin) I sebesar Rp 35, SPM II sebesar Rp 28, SKT (sigaret kretek tangan) I sebesar Rp 15, SKT II sebesar Rp 15, dan SKT III sebesar Rp 25. FOTO ANTARA/Arief Priyono/ss/pd/09