SIDANG PUTUSAN SENGKETA PEMILU DI ACEH
Pemohon bakal calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan Aceh, Ustaz Raihan, diwakili kuasa hukumnya, M Arif (kiri), Azhar Nurdin (kedua kiri) dan Termohon dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Rizki (kanan) menghadiri sidang adjudikasi permohonan sengketa pemilu dengan agenda pembacaan putusan di kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, di Banda Aceh, Rabu 912/9). Majelis sidang diketua oleh, Zuraida Alwi dalam putusannya menolak gugatan pemohon, Ustaz Raihan terhadap Komisi Indepeden Pemilihan (KIP) Aceh yang tidak meloloskan dirinya sebagai calon anggota DPD RI periode 2019-2024. ANTARA FOTO/Ampelsa/hp/18.