SIDANG PUTUSAN SENGKETA PILKADA

  • 12 September 2018 14:40 WIB
SIDANG PUTUSAN SENGKETA PILKADA
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi hakim konstitusi memimpin sidang putusan sengketa pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/9). Mahkamah konstitusi mengabulkan sebagian permohonan terkait perselisihan Pemilihan Wali Kota Cirebon dengan melaksanakan pemilihan ulang disejumlah TPS di empat kecamatan, sedangkan untuk Pilkada Deiyai, Papua, MK menginstruksikan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang disejumlah TPS Distrik Kapiraya. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp/18
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.77 MB
Disiarkan
12/09/2018 14:40 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor