SIDANG PUTUSAN SENGKETA PILKADA
Calon Wali Kota Cirebon Nomor urut satu, BIamunas Setiawan Boediman (kanan) bersama Cawalkot Effendi Edo kleur ruangan seusai mengikuti sidang putusan sengketa pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/9). Mahkamah konstitusi mengabulkan sebagian permohonan terkait perselisihan Pemilihan Wali Kota Cirebon dengan melaksanakan pemilihan ulang di sejumlah TPS di empat kecamatan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/18.