SIDANG PUTUSAN AHMAD GHIAST

  • 13 September 2018 17:40 WIB
SIDANG PUTUSAN AHMAD GHIAST
Mantan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/9). Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan anggota DPR Amin Santono dan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan Kemenkeu Yaya Purnomo terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/18
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3336x2224
Ukuran Berkas
1.32 MB
Disiarkan
13/09/2018 17:40 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor